Serang (ANTARA) - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengambil cuti maupun bepergian ke luar kota selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Untuk seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa," ujar Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Banten, Jumat.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjamin kelancaran pelayanan publik serta memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi bencana alam dan cuaca ekstrem pada akhir tahun.
Baca juga: Pemprov Banten jamin pasokan pangan aman jelang Natal dan Tahun Baru
Dalam poin pertama edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan keluar Provinsi Banten, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan telah mendapat izin langsung dari Bupati.
Selain pembatasan perjalanan, poin kedua dan ketiga SE tersebut menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah dan Camat dilarang mengajukan cuti, kecuali dalam kondisi darurat. Pemberian cuti bagi ASN juga diperketat dengan batas maksimal lima persen dari total pegawai, dan hanya diberikan dengan alasan yang sangat penting.
"Jika ada yang tidak mematuhi kita beri sanksi. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apa pun di wilayah kami," tegasnya.
Melalui SE tersebut, Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk mengoptimalkan koordinasi kesiapsiagaan bencana. Hal ini mencakup menjaga ketersediaan personel untuk respons cepat serta memastikan sarana dan prasarana pendukung dalam kondisi siap pakai.
Kepala Perangkat Daerah dan Camat juga diwajibkan melakukan pengawasan internal untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dipatuhi oleh jajarannya.
Baca juga: Bupati Serang minta DWP fokus pada program pemberdayaan ekonomi
