Lebak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak meminta perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran 2025.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih di Rangkasbitung, Lebak, Senin, mengatakan pihaknya berharap semua perusahaan mematuhi aturan dengan membayar tunjangan hari besar keagamaan.
Pembayaran THR kepada karyawannya karena merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016.
"Oleh karena itu, semua perusahaan jangan sampai tidak memberikan THR kepada karyawannya," katanya.
Baca juga: Pengusaha diimbau cairkan THR lebih cepat
Ia meminta para karyawan maupun buruh segera melaporkan kepada Disnaker setempat jika perusahaan tidak memberikan THR.
"Kami akan memberikan sanksi berat pada perusahaan yang tidak memberikan THR," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan data jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak sekitar 182 unit dan mereka wajib membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.
Dari 182 perusahaan itu dengan jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja.
Baca juga: BKAD Lebak ajukan anggaran THR tahun ini Rp70 miliar
Pembayaran THR itu mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.
Namun, kata dia, pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, pihaknya belum mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh perusahaan, karena menunggu keputusan Bupati Lebak.
"Kami berharap perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan tepat waktu atau maksimal H-7 sebelum Lebaran," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan anjurkan ormas tak memaksa dalam minta THR