Serang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima 34 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan hingga H-6 Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Per hari ini, kami telah menerima 34 pengaduan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayarkan THR kepada pegawainya," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Kota Serang, Selasa.
Terkait hal tersebut, Septo tengah menginvestigasi alasan di balik keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
Baca juga: Polri tindak tegas ormas pemerasan modus THR
Dia mengatakan, perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Aduan mulai banyak masuk setelah H-7 lewat, sebelum itu belum ada," ujar dia.
Septo mengungkapkan, terdapat tiga jenis aduan yang pihaknya terima. Sebanyak 20 laporan terkait THR yang sama sekali belum dibayarkan, delapan laporan menyangkut pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan enam laporan terkait keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Disnaker Lebak minta perusahaan wajib bayar THR
Paling banyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan, kata dia.
"Untuk sebaran wilayahnya, Kabupaten Tangerang jumlah aduan terbanyak dengan 10 laporan, kemudian Kota Tangerang Selatan sebanyak 12 laporan. Sementara Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing tiga laporan, Kabupaten Serang empat laporan, dan Kabupaten Lebak dua laporan," kata Septo.
"Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait THR," ujar dia melanjutkan.
Baca juga: BKAD Lebak ajukan anggaran THR tahun ini Rp70 miliar
Septo mengatakan bahwa jumlah pengaduan tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 79 aduan.
Septo menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku, bahkan sanksi terkait belum terbayarkannya THR oleh perusahaan.
"Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif," kata dia..
"Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya," ujar dia menambahkan.
Baca juga: Pemkot Tangsel alokasikan Rp102 miliar untuk THR
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran THR bagi para karyawan sampai dengan H+7 Lebaran.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan hak-nya. Terlebih, kebutuhan menjelang hari Lebaran kian meningkat.
"Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan," kata Andra.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan anjurkan ormas tak memaksa dalam minta THR