Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menggelar ikrar netralitas Kepala Desa (Kades) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Rabu, mengatakan netralitas Kades merupakan hal yang menjadi poin penting dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 bahwasannya Bawaslu Kabupaten Serang harus lebih efektif untuk melakukan pengawasan di tingkat Kades.
"Kita buktikan dengan mengundang 326 Kades se Kabupaten Serang untuk mendengarkan sosialisasi netralitas sekaligus menggelar ikrar netralitas," katanya.
Baca juga: KPU Serang targetkan sortir dan lipat surat suara PSU dua hari
Ikrar netralitas yang dilakukan oleh kepala desa sangat penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan bersama, dalam melaksanakan tahapan PSU yang akan berlangsung 19 April 2025.
"Langkah ini sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas kepala desa dan ASN agar PSU berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga akan menggelar sosialisasi netralitas ASN dengan menghadirkan camat, TNI serta Polri untuk menyamakan persepsi dan mensukseskan PSU.
"Setelah ini tidak ada alasan lagi bahwa Bawaslu tidak memberikan imbauan, jika ada Kades dan ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka Bawaslu akan langsung mendorong ke pidana Pemilu," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten siapkan dana Rp27,259 miliar untuk PSU Kabupaten Serang