Cilegon (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Faruk Oktavian menyebutkan pengemudi Gojek dan kurir menerima tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) keagamaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah 2026.
"Pemberian BHR itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka," kata Faruk di Cilegon, Kamis.
Kebijakan pemberian BHR keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Selain itu, juga kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para mitra pengemudi dan kurir online.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang tegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil
Dalam SE tersebut, kata dia, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada mitra yang memenuhi persyaratan.
Adapun ketentuan pemberian BHR tahun 2026 di antaranya diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.
"Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR," jelasnya.
Baca juga: Anggaran THR untuk ASN, TNI dan pensiunan PNS tembus Rp55 triliun
Ia mengatakan, pemberian BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan ketentuan tersebut, bahkan diharapkan dapat membayarkan bonus lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Kami berharap pemberian BTH dilaksanakan oleh perusahaan sesuai kebijakan pemerintah," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pemkot Tangsel anggarkan Rp108 miliar untuk THR ASN
