Serang (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan pidana dua tahun tiga bulan kepada terdakwa berinisial K (17) asal Kabupaten Serang yang merupakan pelaku kasus pencabulan pada anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.
Sidang vonis itu digelar di PN Serang pada Rabu, (15/1) secara tertutup karena terdakwa merupakan anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Serang,” tulis putusan PN Serang yang dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus di Serang
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Vonis itu dibacakan oleh hakim tunggal, Mochamad Arief Adikusumo, di Serang, Rabu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, perbuatan nya dinilai hakim merusak masa depan anak korban dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, anak pelaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Baca juga: Polres Lebak tangkap oknum guru honorer diduga cabuli 9 murid
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2024, korban yang akan bermain ke rumah temannya ditelepon oleh pelaku bahwa ia akan menjemput korban dan mengajaknya ke suatu tempat.
Karena merasa takut dan tidak enak, korban lalu menerima ajakan tersebut karena sebelumnya belum pernah bertemu secara langsung. Di perjalanan anak korban yang masih ketakutan bertanya kepada pelaku ke mana tujuan mereka, tapi dijawab oleh pelaku bahwa tidak usah banyak tanya dan mengancam akan membakarnya jika tidak mau ikut.
Korban lalu dibawa ke rumah teman pelaku yang masih berada di Kabupaten Serang. Di sana sudah ada beberapa teman pelaku yang kemudian meninggalkan korban dan pelaku berdua. Di situ lah pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada korban.
Usai kejadian tersebut, korban awalnya bercerita kepada temannya karena takut orang tuanya mengetahui. Tapi akhirnya orang tua korban tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” katanya.
Baca juga: Pemkot beri pendampingan pada korban dugaan pelecehan seksual di Ciledug