Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang terkait pembebasan retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlalu besar, hanya Rp9,9 miliar.
"Adanya program pembebasan retribusi BPHTB dan PBG, untuk PAD yang berkurang sebesar Rp9,9 miliar," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan nilai pendapatan yang terpengaruh dari program pembebasan retribusi tersebut tidak terlalu besar dari PAD Kota Tangerang tahun ini sebesar Rp2,9 triliun.
Hal itu, menurutnya, bagian dari mendukung kebijakan Pemerintah Presiden Prabowo yang pro terhadap rakyat di sektor perumahan serta menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) antara 3 menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Ini adalah bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung program Pemerintah Presiden Prabowo di sektor perumahan," katanya pula.
Baca juga: Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang 2024 lebihi 2023
Adapun SKB tiga menteri berisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disepakati nol persen, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen, PPN rumah di bawah Rp2 miliar selama enam bulan periode Januari-Juni 2025 juga nol persen.
Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan 5 Januari 2022.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB telah dikeluarkan sejak 27 Desember 2024 lalu.
“Langkah ini diambil untuk mendukung Program 3 Juta Rumah bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Dengan itu, sesuai dengan seruan kementerian, saat ini waktunya buat rumah dan waktunya punya rumah,” katanya pula.
Baca juga: Pemkab Tangerang peringkat tertinggi capaian kinerja PAD 2024
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, kabupaten/kota khususnya ya, untuk membuat peraturan kepala daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," kata Tito saat kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang, Selasa.
Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Pemprov Banten kerja sama optimalkan pemungutan pajak
Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Tito menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," ujar Tito.
Baca juga: Pemkot Serang optimistis tambah PAD dari opsen pajak kendaraan