Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Provinsi Banten menghadirkan program keringanan diskon 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki wibawa di Tangerang Rabu mengatakan program diskon ini diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” kata Kiki dalam keterangannya.
Baca juga: InJourney Airports beri potongan tarif jasa periode Natal dan tahun baru
Kiki menambahkan program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun.
Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena adanya keringanan.
Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.
Baca juga: Hingga akhir November, PAD Pemprov Banten capai Rp5,68 triliun
”Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat lebih ringan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan optimal.
“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” kata Kiki.
Baca juga: Pemkab Tangerang gulirkan digitalisasi layanan pajak untuk warga
