Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten memastikan loket pembayaran PBB-P2 Keliling di tingkat kelurahan masih beroperasi selama Ramadhan guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Selasa mengatakan selama bulan Ramadhan, pelayanan keliling tetap beroperasi namun waktunya dilakukan penyesuaian.
Pada 3 Maret 2025, pelayanan keliling dimulai pukul 08.00-14.30 WIB di UPT Barat dan Timur, Kelurahan Batujaya, Belendung, Karang Sari, Sukaasih, Cibodasari, Gandasari, Pabuaran Tumpeng, Cimone, Sangiang Jaya, Sudimara Barat, Poris Plawad Utara, Pondok Bahar, Kreo Selatan dan Panunggangan Timur.
Lalu 4 dan 5 Maret di Kelurahan Batujaya, Belendung, Karang Sari, Sukaasih, Cibodasari, Gandasari, Pabuaran Tumpeng, Cimone, Sangiang Jaya, Sudimara Barat, Poris Plawad Utara, Pondok Bahar, Kreo Selatan, Panunggangan Timur dan Utara.
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar diskon pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB
Kemudian 6 Maret di Kelurahan Batujaya, Belendung, Karang Sari, Sukaasih, Panunggangan Barat, Manis Jaya, Sangiang Jaya, Sudimara Barat, Poris Plawad Utara, Pondok Bahar, Kreo Selatan dan Panunggangan Utara.
Lalu 7 Maret di Kelurahan Batujaya, Jurumudi Baru, Karang Sari, Sukaasih, Panunggangan Barat, Manis Jaya, Pabuaran Tumpeng, Cimone, Periuk Jaya, Sudimara Barat, Kenanga, Pondok Bahar, Kreo Selatan dam Panunggan Utara
Pemkot Tangerang masih memberlakukan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 25 persen hingga 31 Maret 2025.
Baca juga: Diskon pajak PBP2 di Kota Tangerang tetap bisa dibayarkan saat libur
Diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000. Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu.
Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen.
Baca juga: Pemkab Serang didistribusikan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2025