Kota Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mulai Rabu ini hingga akhir 2025 memberlakukan diskon 10 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Diskon 10 persen kita berlakukan mulai hari ini bagi masyarakat yang membayar BPHTB. Manfaatkan program potongan pajak ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Rabu.
Kiki mengatakan program diskon diberikan untuk mengejar kekurangan target untuk sektor penerimaan pajak dari BPHTB. Saat ini dari target Rp620 miliar tahun 2025 ini, baru terealisasi Rp593 miliar.
"Masih ada kekurangan Rp27 miliar. Maka itu kami gelar diskon 10 persen untuk pembayaran BPHTB mulai hari ini," kata Kiki.
Baca juga: Kota Tangerang hadirkan diskon 50 persen untuk bayar BPHTB
Ia juga menuturkan program diskon tersebut ditargetkan dapat memenuhi kekurangan penerimaan. Dengan sisa waktu, pihaknya juga mengoptimalkan berbagai potensi yang ada untuk mengajak masyarakat membayar pajak.
"Kami sudah sampaikan kepada kelurahan dan kecamatan dalam mendukung program ini. Semoga akhir tahun bisa tercapai bahkan lebih," ujarnya.
Sementara itu untuk realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah melampaui target, dari Rp573 miliar yang dicanangkan, diperoleh Rp587 miliar.
Kiki mengatakan dari hasil pencatatan yang dilakukan, kepatuhan wajib pajak memang meningkat dari 82,3 persen pada 2024 menjadi 85,7 persen pada 2025 ini.
Baca juga: Bapenda Tangerang bicara realisasi penerimaan BPHTB
