Lebak (ANTARA) - Sebanyak 80 pasangan di Kabupaten Lebak, Banten yang beragama Islam mengikuti sidang isbat nikah dilaksanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung di Kantor Kecamatan Gunung Kencana.
"Kami melaksanakan sidang isbat itu yang awalnya pasangan suami isteri menikah siri, namun kini memiliki dokumen legal pernikahan sehingga mendapatkan status hukum yang sah," kata Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di Lebak, Kamis.
Pelaksanaan sidang isbat tersebut atas kerja sama pemerintah daerah setempat dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Perkawinan itu dilaksanakan sebagai dasar ikatan cinta dan kasih sayang, baik secara lahir maupun batin, sebagaimana dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
Baca juga: 89 pasangan di Kota Tangerang ikuti isbat nikah terpadu
Oleh karena itu, katanya, sidang isbat nikah tersebut memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami isteri dan anak-anak mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Ia menjelaskan menikah siri tentu tidak memiliki hukum yang kuat sehingga rentan kasus perceraian, kekerasan, dan merugi jika memiliki anak tidak memiliki akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Catatan Penduduk Sipil setempat.
Oleh karena itu, katanya, sidang isbat nikah mengesahkan legalitas hukum pernikahan sehingga pasangan memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara.
"Kami minta pasangan suami isteri harus memiliki pernikahan sah dan tercatat di KUA setempat," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Serang dorong biaya isbat nikah masuk APBD Perubahan
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nurchotimah mengatakan kegiatan ini bagian dari pelayanan pencatatan dokumen legalitas hukum.
Melalui pelaksanaan isbat nikah ini, katanya, pasangan suami isteri mendapatkan dokumen legal yang sah secara hukum.
Ia menambahkan peserta yang mengikuti isbat nikah akan memperoleh tiga dokumen penting, antara lain akta nikah dan dokumen kependudukan.
"Dokumen tersebut memiliki peranan penting di kemudian hari, terutama dalam menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak sipil warga negara," katanya.
Baca juga: 2.300 pasangan suami istri di Serang belum punya buku nikah
