Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan anggaran sebesar Rp91 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat daerah bupati, wakil bupati, anggota dewan, aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan di Lebak, Sabtu, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) itu.
Pengalokasian anggaran dana THR sudah ada, namun belum dapat dicairkan, karena menunggu PP sebagai dasar dan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Setelah PP terbit, kata dia, Pemkab Lebak akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis di daerah.
Baca juga: Pemprov Banten pastikan PPPK Paruh Waktu dapat THR tahun ini
Berdasarkan data, jumlah penerima THR sebanyak 15.686 terdiri dari bupati , wakil bupati, anggota dewan, ASN/PNS, P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.
Karena itu, pihaknya minta seluruh pejabat dan pegawai bersabar untuk menunggu pencairan uang THR .
Bila aturan telah dikeluarkan baik PP dan Perbup, maka langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
"Kami berharap pekan depan sudah bisa dicairkan pembayaran THR yang ditransfer ke rekening masing-masing pegawai," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Nawawi, seorang P3K paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak mengaku dirinya merasa lega setelah adanya kebijakan pemerintah daerah akan memberikan THR Idul Fitri 2026.
"Kami sangat membutuhkan uang THR untuk keperluan keluarga, sehingga bisa merayakan Lebaran," katanya menjelaskan.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang tegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil
Pewarta: Mansyur suryanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026