Serang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, membantah atas tudingan yang tidak responsif dalam menindak dugaan pelanggaran peraturan daerah atau Perda terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengalihkan tanggung jawab. Justru, kata dia, sedang menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan Perda terhadap objek teknis seperti menara telekomunikasi harus berdasarkan kajian dan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berwenang.
“Perlu diluruskan, kami tidak melempar tanggung jawab. Dalam kasus ini OPD teknis terkait yang memiliki kewenangan verifikasi perizinan. Setelah ada rekomendasi resmi dari mereka, barulah Satpol PP dapat melakukan tindakan penegakan sesuai kewenangan,” ujarnya di Serang, Selasa.
Baca juga: Pemkab Serang siapkan lahan 5 ha untuk proyek olah sampah jadi listrik
Ajat juga menyarankan untuk koordinasi dengan OPD pengampu, yang mana hal itu adalah bagian dari mekanisme koordinatif antar lembaga.
“Kami justru mendorong agar proses ini berjalan sesuai aturan. Jika benar ada pelanggaran dan OPD teknis sudah mengeluarkan rekomendasi, maka kami akan bertindak tegas,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 ayat (7), memang disebutkan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Namun, Ajat menegaskan bahwa dalam implementasinya tindakan penegakan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak bisa langsung menindak hanya karena laporan lisan atau dugaan. Harus ada berita acara pelanggaran dari OPD teknis. Jika tidak, tindakan kami bisa dianggap bumerang bahkan melampaui kewenangan dan berpotensi dilaporkan secara hukum,” tegas Ajat.
Ajat juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Namun ia mengingatkan bahwa pelaporan atau aduan sendiri memiliki prosedur tersendiri, bisa melalui surat yang ditujukan kepada OPD terkait dengan tembusan Satpol PP atau melalui SPAN Lapor.
“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan aduan secara langsung ataupun media online. Namun yang mesti kita pertegas ialah dalam hal menjaga etika penyampaian laporan atau bahkan kritik tersebut, agar tidak menyesatkan publik dan tetap berdasarkan data serta fakta hukum,” katanya.
Baca juga: Diklat Paskibraka Serang proses lahirkan semangat juang kemerdekaan
