Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, menjaring sembilan orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dari berbagai wilayah di daerah itu.
Dari ke sembilan PMKS itu, terjaring dalam operasi penegakan ketertiban umum dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa operasi penertiban PMKS dilakukan di wilayah Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, Pasar Kemis, dan Rajeg.
"Kami banyak menerima laporan terkait keberadaan PMKS di jalanan yang meresahkan warga. Kehadiran mereka di lampu merah dan area publik kerap menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Baksos Kejari bantu anak berkebutuhan khusus di Tangsel
Menurut dia, dari pemilihan lokasi operasi penertiban tersebut dipilih berdasarkan laporan masyarakat yang kerap mendapati keberadaan pengemis dan gelandangan di jalan raya maupun area publik yang dinilai mengganggu kenyamanan.
"Petugas berhasil menjaring 9 orang PMKS, terdiri dari dua pengemis dan tujuh gelandangan," ujarnya.
Mereka ditemukan di sejumlah titik keramaian, seperti perempatan jalan dan depan minimarket. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi mereka sendiri saat berada di jalanan.
Seluruh PMKS langsung dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti.
Baca juga: Penanganan kasus gigi berlubang pada anak lewat program CKG
"Di sana, mereka menjalani proses pendataan, asesmen, serta pembinaan agar tidak lagi kembali ke jalan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembinaan berkelanjutan bagi PMKS yang terjaring.
Sehingga, para PMKS ini keluar dari panti rehabilitasi, mereka tidak akan mengulangi kegiatan yang sama yaitu pengemis atau sejenisnya.
"Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga melakukan pembinaan melalui pelatihan keterampilan, bimbingan mental, dan pendampingan sosial. Tujuannya agar mereka dapat hidup lebih mandiri," ungkapnya.
Ia menyebit, rehabilitasi sosial menjadi langkah penting agar para PMKS memiliki peluang untuk bekerja maupun berwirausaha.
Baca juga: 2025, Pemkab Tangerang tidak naikkan tarif PBB
"Dengan keterampilan yang diperoleh, mereka diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan dan tidak lagi mengulangi aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Azis menambahkan, bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang agar wilayahnya tersebut dapat dipastikan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Kami akan terus bersinergi dengan Satpol PP maupun perangkat daerah lainnya untuk memastikan Kabupaten Tangerang tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," kata dia.
Baca juga: Barcode produk UMKM gratis bantu pelaku usaha kembangkan bisnis
