Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menetapkan seluas 28.100 hektare kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mendukung program swasembada pangan di daerah itu.
Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian (P4) Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Itan Oktarianto di Lebak, Minggu, mengatakan pemerintah daerah melindungi kawasan LP2B untuk memenuhi ketersediaan pangan masyarakat juga mendukung program swasembada pangan nasional.
Kawasan LP2B tersebut tentu tidak boleh beralihfungsi, karena sudah memiliki kebijakan pemerintah daerah juga payung hukum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Karena itu, pemerintah daerah tidak memberikan perizinan bagi investor industri, perumahan, pergudangan dan perkantoran yang menggunakan kawasan LP2B.
Baca juga: Pembebasan PBB lahan 5.000 meter persegi di Lebak disebut sejahterakan petani
Selain itu juga pihaknya akan memproses secara hukum jika investor mengembangkan usahanya di kawasan LP2B tersebut.
"Kita menjaga dan melindungi kawasan LP2B untuk memenuhi ketersediaan pangan masyarakat," katanya.
Menurut dia, kawasan LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah setempat untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
Selama ini, Kabupaten Lebak cukup besar menyumbangkan kontribusi pangan di Provinsi Banten, bahkan produksi beras bisa mencapai 600 ribu ton per tahun.
Baca juga: Pemkot Serang manfaatkan lahan tidur untuk kembangkan jagung industri
Produksi beras tersebut dinyatakan surplus jika dibandingkan konsumsi masyarakat Kabupaten Lebak dengan penduduk 1,4 juta jiwa.
Sedangkan , kebutuhan beras untuk warga Lebak rata - rata 148 ribu ton per tahun, sehingga surplus 420 ribu ton.
Dari 420 ribu ton itu, kata Itan, sebagian beras dipasok ke berbagai daerah, seperti Tangerang, Jakarta, Bogor hingga Lampung.
Karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, TNI dan Kejaksaan agar tidak terjadi kawasan LP2B beralihfungsi lahan.
"Kita melalui kolaborasi itu, dapat mencegah terjadinya alihfungsi lahan guna mendorong peningkatan produksi pangan," katanya menjelaskan.
Sementara Ketua Kelompok Tani Blok Sentral Rangkasbitung Kabupaten Lebak Udin mengatakan lahan sawah di wilayahnya terlindungi dan terjaga, karena masuk RTRW dan LSD kawasan LP2B seluas 70 hektare.
"Kita mengapresiasi kawasan LP2B itu, jika panen padi bisa meningkatkan pendapatan ekonomi petani," kata Udin.
Baca juga: Alih fungsi lahan bantaran sungai disebut picu banjir di Kota Serang
