Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten meminta seluruh perusahaan atau industri besar di daerah itu untuk menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan kenaikan 6,31 persen atau menjadi sebesar Rp5,2 juta.
"Kalau industri besar menengah dan besar wajib memenuhi UMK. Sementara untuk mikro dan kecil, upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," kata Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Hendra di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan bila kesepakatan kenaikan UMK tidak dijalankan oleh perusahaan menengah dan besar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan hukuman pidana dan denda.
"Kalau melanggar, pemilik perusahaan terkena pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama empat tahun penjara. Sementara denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," tegasnya.
Baca juga: Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40
Meski demikian, kata Hendra, sejak ditetapkannya pada sidang pleno Dewan Pengupahan Tangerang diusulkan UMK 2026 naik sebesar 6,31 persen atau Rp5,2 juta, tidak ada perusahaan atau industri yang mengajukan penangguhan kenaikan upah tersebut.
"Kecuali UMSK berdasarkan bipartit, kalau UMK khusus menengah dan besar wajib memenuhinya," ucapnya.
Ia mengatakan untuk memastikan seluruh kebijakan UMK berjalan sesuai aturan, pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten akan melakukan pengawasan, dimana seluruh pengawasan itu bisa melalui pengaduan dalam perselisihan hubungan industrial (PHI) di pemerintah daerah.
"Kalau pengawasan upah, dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Banten. Mekanismenya bisa lewat pengaduan Wasnaker setelah dilakukan musyawarah bipartit," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang sebut pengusaha dan buruh jaga iklim investasi kondusif
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyebutkan bahwa meski ada kenaikan UMK sebesar 6,31 persen, dianggap belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Kabupaten Tangerang.
"Jika ukuran pekerja lajang yang menjadi indikator, UMK 2026 sudah mendekati KHL, tetapi faktanya bahwa banyak pekerja yang sudah berkeluarga, tetapi upahnya UMK tentu belum memenuhi KHL," katanya.
Supriadi menilai sejak tahun 2025, masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK. Namun, untuk di tahun 2026, pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku dan jangan sampai ada dalih efisiensi untuk memenuhi UMK 2026 dengan melakukan PHK massal.
"Faktanya, tahun 2025 banyak perusahaan tidak menjalankan UMK, dengan memodifikasi hubungan kerja kontrak dan magang yang upahnya di bawah UMK," kata dia.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang kerahkan tim kerja sosialisasikan UMK baru
Pemkab Tangerang minta perusahaan sepakati kenaikan UMK 2026
Rabu, 7 Januari 2026 14:01 WIB
Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
