Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak menindak tegas penambang ilegal dan bisa diproses hukum, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana ekologi.
"Kita tidak main-main jika ditemukan penambang tanpa izin akan diproses secara hukum," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak Alkadri saat meninjau pertambangan Galian C di Curugbitung, Lebak, Jumat.
Peninjauan pertambangan Galian C di wilayah tersebut atas laporan masyarakat setempat.
Baca juga: Pemprov Banten tutup tambang ilegal mulai pekan depan
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan ketertiban dan keamanan wilayah untuk menindak tegas aktivitas Galian C ilegal yang merugikan masyarakat.
"Jika terbukti, penambang itu tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan, tentu dilanjutkan secara hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Alkadri.
Ia mengatakan, pihaknya minta masyarakat berperan aktif untuk terus melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penambang ilegal.
Baca juga: Tambang ilegal di Lebak berpotensi timbulkan bencana ekologi
Pelaporan itu, kata dia, pihaknya segera ditindaklanjuti untuk penanganan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Sebab, pengaduan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan segera ditangani agar tidak menimbulkan kerusakan alam.
"Kita akan memproses penambang galian C itu, apakah memiliki izin atau ilegal," kata Alkadri.
Baca juga: Ombudsman Banten soroti ancaman tambang ilegal dan risiko bencana
