Lebak (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak, Banten kembali menerapkan teknologi Sistem Intensifikasi Padi (SRI -System of Rice Intensification) untuk mendongkrak produksi pangan dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional.
"Kita tahun 2013 pernah menerapkan teknologi SRI hingga produktivitas 12 ton gabah kering pungut (GKP) per hektare, sedangkan sawah konvensional hanya rata-rata 6 ton GKP per hektare," kata Kepala Distan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Lebak, Sabtu.
Penerapan teknologi SRI tentu sangat menguntungkan pendapatan ekonomi petani, karena produksi dan produktivitas meningkat hingga dua kali lipat, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan.
Baca juga: Atasi pengangguran terbuka, Pemkab Lebak perkuat UMKM dan koperasi
Selain itu, juga penerapan teknologi SRI tidak dibatasi benih varietas apa pun bisa menggunakan benih padi varietas Ciherang atau IR 64 , Inpari 32 dan lainnya.
Disamping itu, juga sistem teknologi ini hanya membutuhkan benih padi antara 5-7 kg per hektare, sedangkan sistem non SRI membutuhkan 15-25 kg per hektare.
Begitu juga keunggulan lainnya, kata Rahmat, penerapan SRI lebih hemat dan bibit dapat ditanam selama 5--12 hari setelah disemai, sementara sistem konvensional menunggu 25--30 hari setelah semai.
"Penerapan SRI sangat menguntungkan karena musim panen lebih awal 10--15 hari dibanding konvensional terhitung masa persemaian," jelasnya.
Baca juga: Kelompok tani Lebak terima bantuan peralatan pertanian
Menurut dia, penerapan teknologi SRI di Kabupaten Lebak akan dikembangkan di 28 kecamatan, sebab sebelumnya di sejumlah kecamatan di antaranya Sobang, Panggarangan, Cipanas, Muncang, Leuwidamar, Warunggunung dan Cibeber.
Penerapan teknologi tersebut diharapkan pada awal musim tanam pertama yakni Februari 2026 bisa dilakukan percepatan tanam.
Produksi hasil pertanian pangan itu, nantinya ditampung oleh perusahaan daerah Lebak Niaga untuk dijadikan beras melalui Rice Milling Unit (RMU) di Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak.
Baca juga: Pemkab Lebak tindak tegas penambang ilegal, proses hukum
Oleh karena itu, pihaknya minta petani dapat mengembangkan penerapan metode SRI guna mendukung program swasembada pangan.
Selain itu juga pendapatan ekonomi petani meningkat jika produktivitas GKP 12 ton/hektare dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kg, maka dikalkulasikan bisa menghasilkan ekonomi Rp78 juta/hektare.
"Saya kira pendapatan sebesar itu, dipastikan kehidupan petani relatif baik dan sejahtera," katanya.
Baca juga: Harga beras medium di tingkatan pengecer di Lebak stabil
