Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten memberikan tindakan tegas terhadap penjual minuman keras (miras) dengan melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita pastikan setiap pelaku usaha yang menjual miras dan terjaring razia akan menjalani sidang Tipiring sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra di Tangerang Kamis.
Irman mengatakan dalam operasi peredaran miras Kamis (18/9) dini hari dengan menyasar sejumlah warung kelontong dan warung jamu di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tangerang, Ciledug dan Larangan diamankan 243 botol miras.
Baca juga: Kemendagri apresiasi Pemkot Tangerang soal upayakan kolaborasi untuk aman
Menurut dia, operasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Pada kegiatan tersebut juga diikuti petugas gabungan mulai dari unsur TNI sampai Polres Metro Tangerang Kota.
“Operasi ini menjadi langkah tegas bagi pemerintah untuk mencegah meluasnya peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang jaring sembilan orang PMKS
Di sisi lain, kata dia, operasi peredaran miras juga dilakukan sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan miras untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami menjalankan operasi peredaran miras sesuai dengan prosedur yang ditentukan, ratusan botol miras sudah diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menggencarkan operasi peredaran miras dalam beberapa waktu ke depan dengan menyasar wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami akan terus menggencarkan penindakan tegas sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman dan berakhlakul karimah,” katanya.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Serang prioritas tertibkan TMH di JLS
