Serang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Provinsi Banten prioritaskan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan atau JLS guna menjaga marwah dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan peraturan daerah (Perda), yang dilakukan secara gencar melalui patroli dan penertiban.
"Penertiban ini bertujuan menjaga marwah Kabupaten Serang dan kami terus berupaya menegakkan Perda dengan melakukan patroli serta menjaga ketertiban umum," kata Ajat di Serang, Rabu.
Ajat mengungkapkan bahwa aktivitas THM di kawasan Jalan Lingkar Selatan sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan. Namun, kata dia, imbauan yang telah diberikan masih sering diabaikan.
"Kita sudah memberikan imbauan beberapa kali, akan tetapi masih diabaikan. Maka ada dua bentuk penindakan yang kami lakukan. Pertama, diajukan ke ranah hukum melalui pengadilan. Kedua, penegakan administrasi yang diakhiri dengan pembongkaran," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Serang responsif tindak lanjuti aduan warga
Penindakan tersebut, lanjut Ajat, dilakukan sesuai arahan Bupati Serang sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di masyarakat.
"Saat ini masih kita pantau THM yang telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. Bila masih bandel maka akan dilakukan pembongkaran seperti dulu dan koordinasi yang lebih intens di internal ke perizinan," tegas Ajat.
Kemudian, lanjut Ajat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang terkait aktivitas mantan THM agar tidak diberikan izin kembali, walaupun pemberkasannya lengkap.
"Di Perda sebenarnya tempat hiburan tidak diperbolehkan, maka dari itu kita tindak, baik izin Karaoke keluarga maupun lain," pungkasnya.
Ajat berharap keberadaan tempat hiburan malam yang tidak sesuai perizinan dan melanggar Perda dapat diminimalisasi, serta menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat.
Baca juga: Satlinmas Kota Tangerang dilatih penanggulangan bencana
