Serang (ANTARA) - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki tekankan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, undang-undang baru itu menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional yang menandai kedaulatan bangsa Indonesia dalam menulis dan menegakkan hukumnya sendiri.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional, penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” kata Kapolda Hengki di Aula Gawe Kutabaluwarti Polda Banten, Kota Serang, Kamis.
Baca juga: Komisi III DPR setujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna
Ia menekankan, reformasi hukum pidana nasional ini membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum, terutama dalam mengubah orientasi dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjutnya.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalitas aparat Polri.
Untuk itu, ia mendorong agar seluruh penyidik Polda Banten menyamakan persepsi dan pemahaman atas norma-norma baru yang diperkenalkan, seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, dan pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana.
“Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita,” tegasnya.
Baca juga: Sosialisasi KUHP di Banten, Wamenkum angkat isu Strategis Hukum Nasional
Selain itu, Kapolda mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi agar menjadikan forum tersebut sebagai ruang dialog dan pembelajaran bersama.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan forum ini sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP,” katanya.
Hengki menambahkan, hasil dari kegiatan tersebut akan menjadi bekal penting bagi penyidik di jajaran Polda Banten dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat integritas dan profesionalisme aparat kepolisian di Banten.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkas Kapolda Hengki.
Baca juga: Kapolda Banten tekankan pentingnya penyempurnaan KUHAP
