Serang (ANTARA) - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menekankan pentingnya penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu hukum.
“Penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting sebelum masuk ke penyidikan. Tidak semua laporan langsung bisa ditindaklanjuti ke penyidikan tanpa proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti cukup,” kata Hengki di Serang, Kamis.
Ia menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas. Menurutnya, pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan perlu disesuaikan tanpa mengurangi norma yang ada.
“Kami tidak menolak norma-norma yang ada, namun mendorong agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan dapat disesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: Pakar hukum di Banten ikut bicara soal isu revisi KUHAP
Kapolda menegaskan pembaruan hukum acara pidana harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, legislatif, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya dalam merumuskan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif.
“Kami berharap kunjungan ini memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan institusi penegak hukum, demi lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, dan menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutur Hengki.
Masukan itu disampaikan dalam forum kunjungan kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Polda Banten, yang meninjau langsung kinerja dan tantangan aparat penegak hukum di wilayah provinsi.
Baca juga: Wakapolda Banten: generasi muda harus berkarakter Pancasila
