Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta partai politik (parpol) dan bakal calon kepala daerah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) saat pemasangan spanduk dan baliho.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, di Serang, Jumat, mengatakan banyak spanduk dan baliho terpasang di sejumlah fasilitas umum di Kota Serang, meski belum memasuki tahapan kampanye.
Pemasangan spanduk tersebut dinilai melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Adapun jenis pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, pohon, dinding perkantoran dan di jalan protokol Kota Serang.
Baca juga: Keamanan disebut jadi kendala tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
"Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Bawaslu selaku pengawas yang berwenang," katanya.
Baca juga: Gubernur Banten imbau seluruh ASN jaga netralitas pada pilkada