Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, di Serang, Jumat, mengatakan banyak spanduk dan baliho terpasang di sejumlah fasilitas umum di Kota Serang, meski belum memasuki tahapan kampanye.
Pemasangan spanduk tersebut dinilai melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Adapun jenis pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, pohon, dinding perkantoran dan di jalan protokol Kota Serang.
"Kami minta parpol maupun bakal calon kepala daerah urus izin dan bayar retribusi. Selain itu, pasang lah dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, keindahan kota serta memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Keamanan disebut jadi kendala tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Keamanan disebut jadi kendala tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
Sementara, untuk penertiban baliho dan spanduk tersebut akan dilakukan dengan didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang.
"Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Bawaslu selaku pengawas yang berwenang," katanya.
"Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Bawaslu selaku pengawas yang berwenang," katanya.
Nanang juga berharap kegiatan Pilkada di Kota Serang dapat berjalan dengan baik dan partisipasi memilih masyarakat juga terus meningkat.
Baca juga: Gubernur Banten imbau seluruh ASN jaga netralitas pada pilkada
Baca juga: Gubernur Banten imbau seluruh ASN jaga netralitas pada pilkada