Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, siap menertibkan terhadap baliho dan spanduk oleh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan ketenteraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang: 9.393 data pemilih tak memenuhi syarat
"Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan," ucap Rozi di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan, sebelum melakukan penindakan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan para penyelenggara pemilu salah satunya KPU menyangkut perihal pelanggaran tahapan pemilu.
"Kita nanti akan tanyakan soal tahapan pemilu apakah sudah masuk tahapan atau belum soal pemasangan spanduk itu," kata dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan Bawaslu tengah mengkaji dan menganalisa soal alat peraga yang bernada sosialisasi itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah hal tersebut sebagai alat peraga kampanye atau bukan.
"Bawaslu sifatnya mendata saja dan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apakah itu melanggar K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan)," ujarnya.
Dia menyampaikan dari hasil kajian tersebut nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk mempertimbangkan dan menertibkan jika hal tersebut melanggar K3.
“Mudah-mudahan itu ada kajian kepada Satpol PP untuk dipertimbangkan sebagai melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” ungkap dia.
Langgar aturan, Satpol PP Tangerang siap tertibkan baliho dan spanduk bacaleg
Selasa, 13 Juni 2023 18:55 WIB
Sebelum melakukan penindakan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan para penyelenggara pemilu salah satunya KPU menyangkut perihal pelanggaran tahapan pemilu.