Serang (ANTARA) - Massa guru honorer R2-R3 melakukan aksi damai yang menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyelesaikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 932 guru yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator massa aksi guru honorer R2-R3 Dadang Hidayat di kawasan KP3B Serang, Jumat mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk eksekusi dan konfirmasi dari sejumlah audiensi yang dilakukan secara berjenjang.
“Ketika melihat itu, kami menuntut yang 1.024 formasi tersisa ini bisa menyelesaikan formasi guru yang belum menempati formasi. Artinya ketika pihak Pemprov serius menyelesaikan masalah tersebut, hal ini tidak ada yang sulit,” ujar Dadang.
Menurut mereka, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengembalikan penataan PPPK kepada pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: Pemprov Banten optimalkan pendaftaran akhir PPPK tahap II
Dadang dalam aksi tersebut menyampaikan kekhawatiran apabila 1.024 formasi ini akan diisi oleh pendaftar PPPK tahap kedua, yang mana kategorinya itu baru dua tahun mengajar.
“Ketika kami melihat data pendaftar tahap kedua, ini sudah sejumlah 6.000 orang. Ini mungkin kekhawatiran, dan juga tidak ada kepastian dari pejabat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) maupun Penjabat Gubernur, terkait 1.024 atau tahap kedua ini akankah mengisi sisa formasi atau diberikan formasi tambahan. Ini tidak ada kejelasan,” kata dia.
Selain itu, mereka juga menolak status PPPK paruh waktu dan mendesak untuk diangkat menjadi penuh waktu.
Aksi damai tersebut kemudian diterima oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman.
Lukman mengatakan saat ini penyelesaian formasi guru honorer R2-R3 untuk PPPK sedang diproses sebagai usulan di BKN, dan dilaksanakan bertahap.
“Tapi kalau lihat ini, kita sedang mengusulkan. BKD sedang mengusulkan. Dinas Pendidikan dan juga BKD sedang mengusulkan agar mereka semua diangkat, jadi penuh waktu sesuai dengan kuota yang ada. Nanti kembalikan lagi kepada ketentuan,” ujar Lukman.
Baca juga: PPPK paruh waktu tetap peroleh hak dan gaji sesuai ketentuan