Tangerang (ANTARA) - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Banten telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu atau diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy di Tangerang Kamis mengatakan penetapan nilai zakat fitrah ini sesuai edaran Baznas Banten Nomor: 009 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan.
“Zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama Ramadan 2025 sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap umat Islam,” katanya.
Baca juga: Baznas Provinsi Banten tetapkan besaran Zakat Fitrah 2025
Untuk besaran fidyah tahun 2025 di Kota Tangerang ialah Rp60 ribu. Ini merupakan kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Misalnya orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi dokter.
Pembayaran fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
“Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka,” katanya.
Baca juga: Baznas Kota Tangerang sudah salurkan dana zakat Rp16,1 miliar