Serang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten menetapkan besaran dari zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di wilayah Provinsi Banten.
Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya dalam keterangan di Serang, Kamis mengatakan besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa untuk Tangerang Raya.
Sedangkan besaran senilai Rp40.000 per jiwa untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
“Penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten," ujar dia.
Baca juga: Tahun depan, Baznas Kota Tangerang targetkan himpun zakat Rp21,6 miliar
Syibli mengungkapkan keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.
Besaran tersebut ditetapkan agar bisa memberikan kemudahan bagi para umat muslim khususnya di Provinsi Banten dalam menunaikan zakatnya.
"Hal ini bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025 ini” ujar dia.
Sybli juga mengatakan, bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno pada Selasa (21/1). Pembahasan tersebut juga, melibatkan berbagai pihak.
“Sementara itu, untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50.000 perjiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak” pungkas dia.
Baca juga: Baznas Kota Tangerang sudah salurkan dana zakat Rp16,1 miliar