Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yang terpasang di pohon pintu masuk Terminal Pakupatan.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Selasa, menyebutkan baliho tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku mulai dari pintu masuk terminal.
"Total baliho yang dipasang di Terminal Pakupatan ada 32 baliho; di sisi kanan 16 dan sisi kiri 16," kata Fierly di Kota Serang, Banten, Selasa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang itu menambahkan baliho Prabowo-Gibran itu diketahui terpasang bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Terminal Pakupatan, Senin (8/1), untuk meresmikan revitalisasi terminal tersebut.
"Minggu sore (7/1) sudah kami pantau tidak ada baliho yang tersebar di lokasi tersebut, tetapi pas pagi, Senin pagi, sudah ada. Kemungkinan dipasang (Minggu) malam," jelas Fierly.
Baca juga: Bawaslu Banten butuh 33.000 pengawas TPS di Pemilu 2024
Dia menegaskan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang lingkungan terminal, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023.
"APK dan bahan kampanye tidak boleh dipaku dipasang di pohon dan dipasang di lokasi terminal. Jelas, ini sudah dilarang sesuai aturan KPU Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023," imbuhnya.
Fierly menyebut baliho Prabowo-Gibran dipasang oleh dua kelompok relawan. Bawaslu Kota Serang pun akan segera melakukan pemanggilan serta meminta keterangan kedua kelompok relawan tersebut.
"Satu relawan sudah terdeteksi keberadaannya, sekretariatnya, sudah tahu; tinggal mencari yang satu lagi. Nanti, kami panggil untuk dimintai klarifikasi," tegas Fierly.
Baca juga: Soal pemasangan baliho, Bawaslu nilai KPU Kota Serang langgar aturan sendiri
Selain memanggil terduga relawan tersebut, Bawaslu Kota Serang juga akan memanggil kepala Terminal Pakupatan untuk dimintai keterangan.
"Kami juga butuh keterangan dari UPT terminal. Kami berharap dalam waktu tiga hari ini, kami segera melakukan pemanggilan," katanya.
Fierly mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Terminal Pakupatan dan fasilitas publik lain agar tidak ada lagi peserta pemilu melanggar aturan dengan memasang APK di lingkungan fasilitas milik publik tersebut.
Baca juga: 36 hari kampanye, Bawaslu temukan 204 pelanggaran konten internet
Bawaslu Kota Serang temukan pelanggaran pemasangan baliho capres-cawapres
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 WIB