Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Satpol PP Kota Denpasar tertibkan puluhan baliho
Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.
Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.
Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.
Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ucap Rerie menegaskan.
Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Wakil Ketua MPR: TNI bantu tertibkan baliho sesuai aturan
Minggu, 22 November 2020 12:35 WIB
Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada