"Saya telah mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pilkada 2024," kata Al, di Serang, Jumat.
Setiap ASN harus bertindak secara profesional, netral, dan tidak memihak kepada satupun calon yang bersaing.
Baca juga: Keamanan disebut jadi kendala tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Keamanan disebut jadi kendala tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, dalam menegakkan peraturan netralitas ASN, ada beberapa instrumen yang harus dilakukan seperti adanya laporan dari masyarakat serta bukti-bukti terkait temuan yang ditujukan.
"Disamping itu, dalam berbagai pertemuan juga saya selalu memberikan arahan kepada ASN agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan," katanya.
"Jika ada ASN yang kedapatan melanggar netralitas, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib selama proses kampanye, pemungutan suara serta memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut.
Baca juga: KPU Serang targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 70 persen
Baca juga: KPU Serang targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 70 persen