Lebak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan sosialisasi untuk mencegah keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Kita melakukan sosialisasi di sejumlah desa sebagai kantong-kantong PMI agar berangkat secara prosedural atau legal," kata Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Lebak Deni Triasih di Lebak, Jumat.
Selama ini, minat warga Kabupaten Lebak bekerja di luar negeri cenderung meningkat, bahkan hingga saat ini sudah tercatat 227 orang.
Baca juga: BP3MI Banten berhasil cegah keberangkatan 690 PMI ilegal
Sebelumnya, kata dia, jumlah PMI di bawah 200 orang, namun saat ini terus bertambah hingga melebihi 500 orang pada 2025.
Dari 227 PMI itu kebanyakan perempuan ke Arab Saudi 113 orang, Taiwan 31 orang, dan Malaysia 29 orang. Pada umumnya, mereka bekerja di sektor domestik dan rumah tangga dengan latar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Dengan demikian, pihaknya secara optimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar keberangkatan PMI secara legal.
Ia menjelaskan jika mereka menjadi PMI secara ilegal maka rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), rawan kekerasan, ketidakadilan, dan eksploitasi.
"Kami minta warga jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan dan kekerasan itu," katanya.
Baca juga: Perlu kampanye masif prosedur bekerja ke luar negeri
Dia menjelaskan untuk pencegahan TPPO tentunya keluarga RT/RW, kelurahan, desa, dan kecamatan dapat mengawasi agar masyarakat tidak terjerumus menjadi PMI ilegal.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerumus menjadi PMI ilegal.
Selama ini, kasus TPPO yang dialami warga Kabupaten Lebak relatif kecil sehingga diharapkan ke depan tidak ada PMI ilegal.
Baca juga: KP2MI minta pemerintah Arab Saudi tegas tak terima PMI ilegal
Pemerintah daerah terus berupaya mencegah TPPO mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Bahkan,di lingkungan masyarakat bagi tamu diwajibkan melapor selama 24 jam kepada RT/RW hingga kepala desa/kelurahan setempat.
"Kami menilai pencegahan TPPO itu semua harus berjalan, terutama di lingkungan masyarakat," kata Deni.
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih mengatakan dua PMI asal Lebak yang menjadi korban TPPO, yakni IN (45), warga Kecamatan Sajira, sudah dipulangkan pada Agustus 2024 dalam kondisi meninggal dunia dan TR (35), warga Kecamatan Maja yang diduga mencuri uang milik majikan sehingga menjalani proses hukum.
"Kami menerima informasi terakhir bahwa TR tengah diajukan Kedubes Indonesia di Mesir untuk mendapatkan remisi hukuman," katanya.
Baca juga: KP2MI terima pemulangan tiga jenazah ABK dari Korea Selatan