Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD karena dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan ataupun perundang-undangan baru, salah satunya aturan kawasan tanpa rokok.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Selasa mengatakan selama ini Pemkot Tangerang masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang kesehatan maka perda tersebut perlu divisi.
Selain revisi perda tentang kawasan tanpa rokok, Pemkot Tangerang juga mengajukan Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah. Perda ini perlu diperbarui seiring terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan.
Baca juga: Langgar perda, Satpol PP Serang bongkar puluhan bangunan liar
Menurut dia, perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda Nomor. 8 Tahun 2017.
"Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut," kata Wakil Wali Kota Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa.
Selanjutnya perda ketiga yang diajukan Pemkot Tangerang, yakni revisi Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang kearsipan yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.
"Dengan adanya perda kearsipan yang baru nanti diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," katanya.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Tangerang setujui tiga Raperda jadi Perda
Wakil Wali Kota Sachrudin pun berharap pengajuan tiga Raperda tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan, sehingga, maksud dan tujuan dari tiga Raperda tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang.
"Harapannya segera ditindaklanjuti oleh DPRD," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan tiga Raperda yang diajukan tersebut akan segera dikaji dan diajukan dalam rapat bersama pihak eksekutif dan legislatif.
"Pastinya bisa segera untuk dapat ditetapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang,” pungkas Gatot Wibowo.
Baca juga: Satpol PP-Polisi larang aktivitas pemulung di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang ajukan revisi perda kawasan tanpa rokok.
Selasa, 7 November 2023 22:22 WIB