Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mewujudkan hidup sehat dan lingkungan bersih.
"Kia berharap dalam waktu dekat ini Perda KTR dapat disahkan," katanya di Lebak, Rabu.
Penerbitan Perda KTR itu, menurutnya, sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak terdampak asap rokok yang bisa membahayakan bagi kesehatan baik bagi perokok aktif maupun orang lain di sekitarnya.
Baca juga: 4.995 ekor ternak kurban sudah diperiksa Disnakeswan Lebak
Ia mengatakan asap rokok mengandung beragam zat kimia berbahaya dan beberapa diantaranya dapat menyebabkan masalah kesehatan. Karena itu, lanjutnya, penting
ada peraturan terkait rokok.
Menurut dia, Perda KTR bisa terapkan di sekitar rumah sakit, pelayanan kesehatan,tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, dalam kendaraan umum, pendidikan, dan tempat bermain anak.
Ia meyakini Perda KTR bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat sehat di lingkungan bersih tanpa asap rokok.
Baca juga: Pertanian pangan masih jadi andalan ekonomi petani di Lebak
Dengan demikian adanya perda, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan tindakan tegas bagi perokok yang melakukan pelanggaran agar memberikan efek jera.
Rencananya, kata dia, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar perokok tersebut dikenakan Rp500 ribu.
"Kami minta perokok tidak lagi merokok di sembarangan tempat dan mereka boleh merokok di tempat-tempat, di ruangan yang disediakan pemerintah," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan ada beberapa bahaya asap rokok bagi kesehatan, baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.
Diantaranya, lanjut dia, penyakit kardiovaskular (jantung), gangguan paru-paru, kanker, dan gangguan kesehatan lain mulai dari masalah kesehatan gigi dan mulut, melemahnya imunitas tubuh, gangguan kesuburan, hingga masalah pada tulang.
Tak hanya orang dewasa, menurut dia, paparan asap rokok pada wanita hamil juga berisiko tinggi menyebabkan komplikasi, seperti keguguran, kelahiran prematur, atau bayi lahir dengan berat badan rendah.
Baca juga: Perajin mebel bambu di Lebak mulai kebanjiran order
Baca juga: Perajin mebel bambu di Lebak mulai kebanjiran order
"Kami melihat penting perda rokok untuk melindungi masyarakat agar hidup sehat tanpa paparan asap rokok," katanya.