Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat di Serang, Banten, Senin, mengatakan pembongkaran bangunan liar yang berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan itu dilakukan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
"Atas dasar itu kita melakukan penertiban selain ada atensi dari masyarakat dan pimpinan," katanya.
Ajat mengatakan melalui patroli terdapat bangunan liar di sepanjang jalan Nasional tersebut, di antaranya memasuki wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, yang merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, yang mana saat ini sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspenkab.
Baca juga: Satpol PP Tangerang sita 174 botol miras dari warung jamu
Baca juga: Satpol PP Tangerang sita 174 botol miras dari warung jamu
Sebelum melakukan pembongkaran, kata Ajat, Satpol PP melakukan standar operasional (SOP) dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu.
Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras tak menggubris teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Kami melanjutkan memberikan surat teguran tiga hari pertama untuk membongkar sendiri, namun tidak digubris. Surat teguran selama tiga hari kembali dilayangkan dan masih membandel, hari ini SOP pembongkaran," katanya.
Ajat menyebutkan berdasarkan pantauannya di Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan menyisakan lima bangunan liar dan dibongkar hari ini.
"Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri, namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang tertibkan PKL dan spanduk liar di jalan protokol
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang tertibkan PKL dan spanduk liar di jalan protokol
Ke depannya, Ajat memastikan akan konsisten melakukan pembongkaran jika ada bangunan liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung tidak Berizin.
"Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat, kami konsisten melakukan penertiban," katanya.
Sementara itu, Camat Ciruas Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang.
"Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini," katanya.
Sebab, jika tidak dibongkar, Eri mengaku miris, karena banyak bangunan liar dalam bentuk warung remang-remang dijadikan tempat hiburan malam dan menjual minuman keras.
"Alhamdulillah, hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat yang merasa resah," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kab Tangerang tutup aktivitas galian tanah ilegal
Baca juga: Satpol PP Kab Tangerang tutup aktivitas galian tanah ilegal