Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum terakomodasi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, di Serang, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas skema penyelesaian bagi 1.331 tenaga non-basis data (Non-R).
"Kami akan mencari solusi terbaik untuk tenaga non-ASN yang tidak diangkat menjadi ASN paruh waktu. Kami tidak akan merumahkan mereka," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten siapkan Rp109 miliar untuk guru non-ASN di 2025
Hafiz menjelaskan, dari total 1.331 tenaga tersebut, Pemkot Serang telah mengajukan 526 orang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diangkat menjadi ASN paruh waktu.
Usulan tersebut meliputi tenaga non-database yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 serta tenaga yang terdata dalam pangkalan data namun tidak mengikuti seleksi apapun pada tahun yang sama.
"Kami masih membahas skema penyelesaian tenaga non-database ini. Untuk 526 orang sudah kami ajukan," ujarnya.
Sementara itu, untuk sisa 805 tenaga non- basis data lainnya, Pemkot Serang terus berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat agar mereka tetap dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Terkait penggajian, Hafiz menegaskan bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran honorarium tenaga non-ASN tersebut. Namun, realisasinya masih menunggu regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami telah mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tenaga non-ASN, namun saat ini masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Banten perkuat komitmen birokrasi bersih dengan gandeng KPK
