Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan empat tersangka dan 331 barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan yang merugikan negara sebesar Rp21,68 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Kota Serang, Senin mengatakan penyerahan tahap dua ini dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Senin, melibatkan tersangka SYM, TAKP, WL, dan YZ.
“Penyerahan hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jumlah barang buktinya ada 331 dalam bentuk dokumen yang telah disita penyidik,” ujarnya di Serang.
Baca juga: Kejati Banten serahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel
Rangga menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2025 setelah dilakukan penelitian terhadap berkas.
Perbuatan para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
“Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” kata Rangga.
Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. “Dakwaannya sudah ada, tapi akan terus direvisi sampai penetapan di pengadilan,” katanya.
Menurut Rangga, pelimpahan ke pengadilan ditargetkan dilakukan pada Agustus ini. “Batasnya 20 hari masa penahanan, kalau tidak diperpanjang,” ujarnya.
Baca juga: Tangsel jalani skema pembuangan sampah ke Pandeglang
