Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan berkas perkara tahap pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024 kepada tim jaksa penuntut umum.

“Tim penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara atas nama empat tersangka yakni SYM, WL, TAK, dan ZY kepada jaksa penuntut umum Kejati Banten (30/6),” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, dalam keterangan tertulisnya di Kota Serang, Selasa.

Dalam proses penyidikan, Kejati Banten juga telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca juga: Kejati Banten tetapkan tersangka kasus korupsi sampah DLH Tangsel

Hasil perhitungan tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai Rp21,68 miliar dalam proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Tangsel.

“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360,00,” ujar Rangga.

Saat ini, dua tersangka yakni SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan WL dan TAK dititipkan di Rutan Pandeglang.

Kejati Banten menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam sektor pelayanan publik dan tata kelola lingkungan hidup.

Baca juga: Kejati Banten periksa dua tersangka korupsi pengelolaan sampah di Tangsel



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026