Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 yang merugikan keuangan negara hingga Rp20,4 miliar.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), BUMD milik Pemprov Banten.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten Herman di Kota Serang, Selasa membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan Damenta.
Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui peran kebijakan pemerintah daerah saat transaksi tersebut berlangsung. “Mantan Pj Gubernur Banten Pak Damenta sempat memberikan keterangan ke kita dalam kasus ini,” kata Herman.
Baca juga: Kejati Banten tahan dua tersangka kasus jual beli minyak goreng Rp20 M
Ia menegaskan pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas saksi. Materi yang ditanyakan kepada Damenta salah satunya mengenai penunjukan tersangka Yoga Utama sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama ABM.
“Terkait rapat umum pemegang saham dan kebijakan pembelian minyak goreng, kita belum sampai ke sana. Beliau diperiksa sebelum hari ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Plt Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN) berinisial AAW.
Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada transaksi jual beli minyak goreng curah non-DMO.
Baca juga: Walikota Cilegon beri penghargaan PT ABM atas peran pengendalian inflasi.
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025 ketika PT ABM melakukan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng curah dengan PT KAN senilai Rp20,4 miliar, dengan pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, sedangkan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim ke ABM.
Herman menyebut hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp20.487.194.100. Dampaknya dikategorikan total loss karena tidak ada minyak goreng yang diterima sama sekali.
“Akibatnya negara mengalami kerugian total loss. Sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” katanya.
Penyidik menduga perjanjian tersebut merupakan transaksi fiktif. Tidak ditemukan bukti ketersediaan atau pengiriman minyak goreng sebagaimana tertuang dalam kontrak. “Bisa dikatakan demikian. Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim,” ujar Herman.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab, termasuk proses pengambilan keputusan pembelian minyak curah di ABM serta kelayakan perusahaan penyedia. Kejati Banten memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi hingga seluruh aliran pertanggungjawaban keuangan negara terungkap.
Baca juga: Disketapang Banten dan PT ABM kerja sama pengelolaan cadangan pangan
