Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten, mulai menjalani skema pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang pada akhir Agustus 2025.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini, dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dati kedua daerah.
"Target pelaksanaannya dimulai akhir Agustus 2025 mendatang. Jadi sekitar 500 ton per hari sampah di buang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang," kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Kejati Banten serahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel
Ia mengatakan, hasil kerjasama ini setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 melalui lelang jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah atau transporter.
"Dan itu sudah disurvei jalurnya memang benar bisa dilalui kendaraan sampah ke lokasi TPA," ucapnya.
Pilar bilang di Kabupaten Pandeglang ada pengelola sampah telah diizinkan oleh kementerian lingkungan hidup sebagai TPA. Kendati, pihaknya memilih untuk melakukan skema pembuangan sampah ke lokasi yang dianggap layak.
"Sementara di TPA Cipeucang, dalam kondisi kapasitas lahan sudah tidak muat alias overload. Makanya pembunuhan sampah asal Tangsel dikerjasamakan ke Pandeglang sambil menunggu proyek pembangkit infrastruktur Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di Serpong selesai," jelas dia.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB dan warga Pasirtanjung wujudkan Desa Bebas Sampah
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menambahkan, untuk menjalani skema pembuangan sampah bersama dengan Kabupaten Pandeglang ini akan berjalan selama empat tahun dengan biaya anggaran sebesar Rp190,8 miliar.
"Kesepakatan biaya dari kontrak kerjasama selama empat tahun menghabiskan dana sekitar Rp 190,8 miliar," ujarnya.
Bambang memastikan, biaya tipping fee per ton sudah termasuk dengan kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan.
"KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu rupiah atau 10 persen. Dan dana alokasi khusus ini dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025," kata dia.
Baca juga: Warga Kota Tangerang diingatkan untuk tak buang sampah ke sungai
