Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten mempercepat penguatan regulasi ekonomi kreatif melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memperkokoh struktur ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai ekonomi kreatif memiliki peran strategis karena keterkaitannya yang kuat dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ketahanannya menghadapi berbagai tekanan krisis ekonomi.

“Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang berbasis pada inovasi, kreativitas, dan digitalisasi. Tujuannya bukan sekadar menciptakan lapangan kerja, melainkan juga menjaga budaya serta kearifan lokal Banten agar tetap lestari dan berdaya saing,” ujar Dimyati dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu.

Baca juga: Gubernur Banten ajak PAPPRI mitra strategis ekonomi kreatif Banten

Menurut Dimyati, keberadaan regulasi daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan pengembangan ekonomi kreatif berjalan terarah, adaptif terhadap transformasi digital, serta mampu menjawab tantangan perubahan struktur ekonomi.

Ia menambahkan Raperda tersebut diproyeksikan menjadi fondasi kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga mengangkat kearifan lokal sebagai identitas sekaligus nilai tambah produk kreatif Banten.

“Regulasi ini juga diproyeksikan untuk mengangkat kearifan lokal, meningkatkan daya saing, serta memacu pertumbuhan ekonomi digital di wilayah Banten,” katanya.

Baca juga: Krakatau Steel dan Pemkot Cilegon sinergi bangun infrastruktur logistik

Sementara itu, Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan pilihan strategis di tengah arus globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berubah.

Ia menyebut Provinsi Banten memiliki potensi besar yang bersumber dari kekayaan budaya, kreativitas masyarakat, kualitas sumber daya manusia, serta posisi geografis yang strategis sebagai penyangga ibu kota negara.

“Provinsi Banten memiliki potensi besar yang bersumber dari kekayaan budaya, kreativitas masyarakat, sumber daya manusia, serta posisi geografis yang strategis. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah sebagai landasan hukum dan arah kebijakan pengembangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Asep.

Baca juga: Dinas Lebak sebut KDKMP jadi penggerak ekonomi pelaku UMKM

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas kesempatan kerja melalui sektor-sektor kreatif yang bernilai tambah tinggi.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mengangkat marwah budaya lokal Banten agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemprov Banten bersama DPRD diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan turunan yang berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya UMKM, agar mampu beradaptasi dengan perkembangan digital dan memperkuat daya saing daerah.

Baca juga: Kawasan industri hijau di Lebak disebut jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026