Tangerang Selatan (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membatu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dalam menangani permasalahan sampah di daerahnya tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanifah Dwi Nirwana di Tangerang, Minggu menyebutkan bahwa pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah tersebut.
Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memetakan skenario penanganan dalam kondisi darurat.
"Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangsel percepat pengangkutan sampah di Pasar Ciputat
Menurut dia, masalah sampah di Kota Tangerang Selatan telah menjadi sorotan publik. Beberapa sanksi administratif dari KLH pun sudah dilayangkan sebelumnya kepada Pemkot Tangsel terkait adanya kelalaian dalam pengelolaan sampah tersebut.
Kini pihaknya ingin kembali memastikan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cipeucang sudah dilakukan penanganan sesuai dengan petunjuk administrasi dalam perbaikan tata kelola.
Hanifah juga menjelaskan bahwa sesuai sanksi, dalam kurun 180 hari seharusnya sudah tersedia landfill baru di TPA Cipeucang. Adapun seluruh area open dumping dilakukan penutupan (capping) untuk mencegah pencemaran lanjutan.
Baca juga: Bupati Tangerang pastikan tak tampung sampah dari luar daerah
Namun, lanjutnya dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama dengan daerah lain.
"Kondisi ini akan kami laporkan kepada bapak menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan," tuturnya.
Penanganan sampah di Tangsel harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan.
"Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," kata dia.
Baca juga: Pengawasan soal sampah Banten jadi prioritas Ombudsman pada 2026
