Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka terhadap SP (31), pelaku pemalsuan surat berupa surat izin mengemudi (SIM) dan ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa penangkapan tersangka SP di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah adanya temuan peredaran SIM palsu di masyarakat

"Upaya pengamanan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan adanya temuan peredaran SIM palsu di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap hasil mediasi antara guru dan murid di Tangerang Selatan

Menurut dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu maka Unit Reskrim Polsek Cisauk menyelidiki hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor.

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka SP mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting, di antaranya SIM, KTP, kartu NPWP, ijazah, serta surat keterangan dokter.

"Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial," ujarnya.

Selama kurun waktu sekitar delapan bulan, kata Kapolsek, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual dokumen palsu dengan rincian; KTP sebanyak 80 lembar, SIM sebanyak 25 lembar, NPWP sebanyak 30 lembar, Ijazah sebanyak 25 lembar dan surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar.

Baca juga: Polisi hibur anak korban banjir Binuang Serang lewat trauma healing

Dia mengatakan modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan SIM bekas, kemudian mengganti foto serta masa berlaku.Sementara untuk dokumen lainnya, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP (Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," kata dia.

Baca juga: Polisi tingkatkan status kasus penganiayaan wanita oleh oknum aparat



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026