Tangerang (ANTARA) - Kepolisian dari Polres Metro Tangerang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang menyamar sebagai debt collector di siang hari dan mencuri pada malam hari.
"Kedua pelaku melakukan modus yang cukup rapi yakni berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Senin.
Kapolres mengatakan kedua pelaku berinisial A.R (30) dan K.S (32), yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung usai melakukan pencurian sepeda motor di pemukiman di Kampung Kadu Bitung Curug, Kabupaten Tangerang Minggu dini hari.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Baca juga: Debt collector penusuk advokat di Tangsel ditangkap
Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Saat beraksi, keduanya membagi peran yakni bagian mencuri dan menunggu di sepeda motor lain antisipasi jika ketahuan.
"Pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak. Ini yang kami terus kembangkan," ujarnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Apalagi modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan.
"Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.
Baca juga: Polisi Tangerang buru debt collector penikam advokat
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangerang razia debt collector yang kerap resahkan warga
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026