Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa aksi keji seorang anak berinisial I (36), yang tega membunuh ibu kandung di Pamulang, didasari atas pembagian warisan.
"Korban berinisial K (64), warga Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dibunuh dengan masalah warisan," kata Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra di Tangerang, Senin.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Dimana, pelaku mengakui telah melakukan aksi keji dengan membunuh ibu kandung sendiri.
"Dari keterangan pelaku, jika orang tuanya meninggal maka warisan akan jatuh kepada dirinya," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan di flyover Cibodas Kota Tangerang
Galuh bilang, untuk peristiwanya itu terjadi pada pada Selasa (19/5) sekitar pukul 09.30 WIB, di mana terdapat laporan ke polisi adanya seorang lanjut usia (lansia) yang ditemukan meninggal di rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.
"Saat personel tiba di lokasi, korban telah dalam kondisi dimandikan dan dibungkus kain kafan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan informasi awal, jika korban meninggal dunia akibat terjatuh di kamar mandi. Namun, polisi mencurigai adanya kejanggalan pada insiden tersebut.
"Hasil pengecekan di TKP menunjukkan adanya kejanggalan, di tubuh korban, terutama pada bagian pelipis ditemukan luka-luka yang tidak sesuai dengan informasi awal yang menyebut korban terjatuh di kamar mandi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi imbau warga tak mudah terprovokasi teror pocong di Tangerang
Galuh menjelaskan, pihaknya memutuskan melakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Hasil autopsi mengungkapkan korban mengalami patah tulang rusuk dan tulang dada, yang menjadi penyebab kematian.
Kemudian, hasil pengungkapan fakta bahwa diketahui kematian seorang perempuan ini dilakukan oleh anak kandung. Dimana, ia telah menganiaya korban saat tertidur di kamarnya.
Pelaku menarik kaki korban hingga terbangun, kemudian memukuli kepala dan tubuh korban berkali-kali.
"Setelah tersungkur, pelaku menendang dan menginjak dada korban hingga menyebabkan patah tulang. Pelaku telah kami tangkap," katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 458 KUHP Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Polisi evakuasi jasad pria gantung diri di Kibin Serang
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026