Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan sebanyak 3.227 alat peraga sosialisasi (APS) melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Kota Serang.
"APS tersebut memuat foto dan identitas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. APS itu terdiri dari banner, spanduk, billboard, baliho, dan stiker," katanya.
Baca juga: Bawaslu RI beri atensi khusus pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang
Jika diklasifikasi, jumlah APS dari dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Banten berjumlah 1.007 APS. Sementara jumlah APS dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang telah mendaftar ke KPU Kota Serang berjumlah 2.220 APS.
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan 992 TPS untuk Pilkada 2024
Dari hasil pendataan tersebut, APS paling banyak berada di Kecamatan Cipocok Jaya berjumlah 1.203 APS, Kecamatan Taktakan 654 APS, Kecamatan Serang 567 APS, Kecamatan Walantaka 238 APS, Kecamatan Curug 242 APS dan Kecamatan Kasemen 223 APS.
"Hasil pendataan ini akan kami sampaikan kepada para pihak seperti pemerintah daerah dan kepolisian, dan tentu saja kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi Banten, untuk dilakukan penertiban," katanya.