Serang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih, yang diadukan terkait penelantaran istri siri dan anak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon, di Serang (21/10) Selasa, membenarkan adanya laporan yang masuk ke DKPP tersebut.
"Benar, sesuai dengan Tusi (Tugas dan Fungsi) DKPP perihal etik," ujar Furqon.
Baca juga: Bawaslu beri penghargaan ke Antara Biro Banten dalam sukseskan Pemilu
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial DPA. Pengadu mendalilkan teradu menelantarkan, tidak bertanggung jawab, dan tidak memberikan nafkah kepada pengadu sebagai istri siri berserta anaknya.
Dikutip dari keterangan website resmi milik DKPP, sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025 itu diagendakan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, direncanakan digelar pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, DKPP mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan ini memiliki agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan ini akan digelar secara tertutup.
Baca juga: Kejari Serang dalami dugaan korupsi di KPU Kota Serang
