"Dengan adanya permasalahan tersebut maka jadi atensi khusus," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Serang, Sabtu,
Menurutnya, dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan Kota Serang masuk ke dalam potensi kerawanan pilkada, temuan penggelembungan suara tersebut dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan," katanya menambahkan.
Baca juga: Bawaslu Banten gelar jalan sehat semarak pengawasan Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Banten gelar jalan sehat semarak pengawasan Pilkada 2024
Ia mengatakan saat Pilkada 2024 setidaknya terdapat tiga tahapan krusial yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Dan berdasarkan pemetaan Bawaslu kerawanan Pilkada di Banten termasuk rawan sedang.
"Banten termasuk ke rawan sedang. Walaupun ada dinamika ini pada saat pencalonan Gubernur, tapi saya kira tradisi ini sudah mulai terbukti," katanya
Ia juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah. Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah," imbuhnya.
Baca juga: 20 data C hasil pemilu DPR RI hilang saat penyandingan di Kota Serang
Baca juga: 20 data C hasil pemilu DPR RI hilang saat penyandingan di Kota Serang