Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten memperkirakan akan melakukan efisiensi sekitar Rp1,2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana di Serang, Senin menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian dan angka tersebut masih dalam perhitungannya.
"Efisiensi masih proses ceklis disesuaikan dengan instruksi presiden sama turunannya, SK Menteri Keuangan. Kita masih mencoba menghitung, tetapi prediksi awal sih berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) sekitar Rp1,2 triliun dengan asumsi pendapatan sama asumsi belanja," ujar Nana.
Baca juga: Menko Muhaimin nilai efisiensi merupakan revitalisasi anggaran
Sebelumnya DPRD Provinsi Banten mensahkan postur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp11,54 triliun.
Dalam pembahasan disepakati APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 pendapatan sebesar Rp11,544 triliun, belanja sebesar Rp11,548 triliun, dan defisit sebesar Rp4 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku belum dapat memastikan kapan APBD Banten akan disesuaikan.
Ia mengatakan penyesuaian itu akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten.
"Nanti setelah ada instruksi untuk perubahan APBD," kata dia.
Baca juga: Istana sebut efisiensi tak ganggu layanan publik dan bantuan sosial
Rina mengatakan Pemprov Banten telah mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penghematan belanja operasional dan yang bersifat seremonial, menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.
Surat tersebut ditujukan agar perangkat daerah dapat melakukan asesmen dan memulai langkah penghematan.
Saat ini di Provinsi Banten tercatat pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat senilai Rp70 miliar.
Rina mengatakan Pemprov Banten melakukan pemangkasan pada sejumlah anggaran, termasuk perjalanan dinas mencapai 50 persen dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) sebanyak 90 persen.
Ia meminta agar organisasi perangkat daerah bisa lebih selektif dalam penyesuaian aturan tersebut.
"Nanti gini misalnya, untuk perjalanan dinas kita kan harus 50 persen Inpres mengatakan, makanya kita ngasih tau, dari sekarang sudah mulai disetting oleh perangkat daerahnya. Kalau misalkan ada Rp100 juta berarti ya Anda sekarang harus Rp50 juta untuk satu tahun. Artinya, yang melakukan perjalanan dinas harus lebih selektif," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang keluarkan surat efisiensi anggaran ke OPD