Tangerang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin meminta seluruh anggota DPRD setempat dapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan segera melaporkannya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
"Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN," kata Pj Wali Kota Nurdin dalam acara sosialisasi pengisian LHKPN di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca juga: Disnaker Tangerang gelar pelatihan tata boga dan keterampilan wirausaha kuliner
Ia berharap adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu,
"Sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," katanya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi sebagai pejabat publik. Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, apalagi saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya.
"Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan," katanya.
Baca juga: DKP Tangerang gelar tes cepat kandungan pangan cegah zat bahaya