Pengangkatan dan pelantikan PPPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Serang nomor 800.1.2.5/Kep.55-Huk/2024 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2023.
“Mereka harus punya dedikasi tinggi dan menjaga nama baik Pemerintah Kota Serang, itu yang kita tekankan kepada para anggota PPPK yang dilantik hari ini," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang buka 524 formasi PPPK tahun ini
Baca juga: Pemkab Serang buka 524 formasi PPPK tahun ini
Selain itu, Yedi menambahkan pesan khususnya kepada anggota PPPK yang dilantik untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Serang dan bertugas dengan sungguh-sungguh.
Baca juga: Pemkot Serang masih butuh tenaga honorer